MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
LUNTURNYA NILAI PANCASILA PADA
KEHIDUPAN
REMAJA INDONESIA
DISUSUN OLEH
NIKEN HANDAYANI
PENDIDIKAN
DIPLOMA III
AGRIBISNIS
SAPI PERAH
DIVISI
KERJASAMA PENDIDIKAN TINGGI PPPPTK
PERTANIAN
CIANJUR, PT. ULTRAJAYA TBK JOINT PROGRAM
POLITEKNIK
NEGERI JEMBER
2015
KATA PENGANTAR
Pertama
dan yang paling utama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT
yang telah memberikan kesempatan dan kelancaran dalam penyusunan makalah
tentang “Lunturnya Nilai Pancasila Dalam
Kehidupan Remaja Indonesia” ini.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah pendidikan pancasila.saya juga
mengucapakan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah pendidikan
pancasila Dosen Dra. Eka Dyhana T. Dewi yang telah memberikan pengarahan
mengenai penyusunan makalah ini tak lupa pula ucapan terima kasih kepada kedua
orang tua yang tidak pernah henti mendoakan yang terbaik untuk saya juga kepada
teman-teman yang selalu memberikan semangat dan dukungan sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini.
Mungkin
makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna da isi materi juga mungkin
masih kurang, maka dari itu saya mohon maaf atas segala kekurangan dari makalah
ini.harapan saya semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk teman-teman,dosen
pembimbing dan semua orang yang membaca makalah ini. Aamiin
Cianjur, April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG…………………………………………………………………………………………………4
B.
RUMUSAN MASALAH…………………………………………………………………………………………….5
C.
TUJUAN…………………………………………………………………………………………………………………….6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar
Negara…………………………………………………………………………………………………………………………7
BAB III PEMBAHASAN
A. Maksud
dari lunturnya nilai pancasila di kehidupan remaja
Indonesia…………………………………………………………………………………………………………………….13
B. Penyebab
kerusakan moral pada remaja Indonesia…………………………………………………………………………………………………………………….13
C. Hubungan
antara peran pancasila dan kerusakan moral remaja
Indonesia…………………………………………………………………………………………………………………….15
Cara untuk mengembalikan
peran pancasila kembali untuk membina generasi pemuda Indonesia…………………………………………………………………………………………………………………….16
BAB IV PENUTUPAN
A. KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………………..18
B. SARAN…………………………………………………………………………………………………………..………….18
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini banyak sekali
pemberitaan mengenai kenakalan remaja khususnya di Negara yang kita cinta ini
yaitu Indonesia. Mulai dari tawuran antar pelajar,pergaulan bebas,penyalahgunaan narkoba dan masih
banyak kasus lagi. Masing-masing remaja mempunyai alasan tersendiri mengapa
mereka melakukan hal seperti itu, sekarang ini bisa dikatakan bahwa bangsa
Indonesia sedang mengalami krisis degradasi moral remaja atau kemerosotan nilai
moral remaja Indonesia.
Degradasi sering diartikan sebagai penurun suatu kualitas.Moral remaja dari tahun
ketahun terus mengalami penurunan kualitas atau degradasi. Dalam segala aspek
moral, mulai dari tutur kata, cara berpakaian dll. Degradasi moral ini seakan
luput dari pengamatan dan dibiarkan terus berkembang.Degradasi moral
remaja merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian baik dari orang tua secara
khusus serta masyarakat atau pemerintah pada umumnya.
Globalisasi dan
modernisasi semakin bertumbuh pesat di era modern seperti sekarang. Berbagai
dampak muncul dalam segala aspek kehidupan, baik itu dampak secara positif
maupun dampak secara negatif. Globalisasi memiliki dampak positif yaitu salah
satu contoh pengetahuan yang dimiliki tak sebatas negara atau bahkan daerah itu
saja, tapi juga mencakup daerah yang lebih luas. Namun, sebagai remaja
Indonesia, kita harus paham dan kritis terhadap lingkungan kita bahwa
globalisasi juga memiliki banyak dampak negatif yang kini sangat signifikan
terlihat, yaitu mulai pudarnya rasa cinta kepada Pancasila dan kurangnya
pengamalan dan penghayatan Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam
pengamalan dan penghayatan Pancasila kurang menjadi perhatian yang penting bagi
kalangan remaja Indonesia. Nilai-nilai Pancasila seakan dilupakan.
Pancasila adalah dasar negara kita yang
semestinya dijadikan dasar dan pandangan dari segala aspek dalam kehidupan para
remaja. Pancasila adalah dasar, pandangan, pedoman yang harus dijadikan dasar
dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Pancasila telah menjadi ideologi
Bangsa Indonesia. Pancasila juga sebagai cita-cita yang ingin dicapai Bangsa
Indonesia. Apakah saat ini cita-cita Bangsa Indonesia sudah tercapai? Dalam realita,
masih kita lihat banyak masyarakat khususnya remaja sebagai subjek yang
dibahas, belum mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan pedoman dalam
kehidupannya. Padahal kita semua tahu bahwa remaja adalah aset penerus bangsa.
Kebanyakan dari mereka hanya mementingkan dirinya sendiri, melakukan hal – hal
yang mereka sukai tanpa berlandaskan Pancasila.
Terkikisnya
rasa cinta kepada Pancasila memang banyak dipengaruhi oleh arus globalisasi.
Dalam hal ini tidak ada yang perlu dipersalahkan, terlebih remaja itu sendiri.
Adanya pelajaran Pancasila ditekankan pada aspek moral dan Pendidikan Agama
mungkin bisa menghambat atau paling tidak mengekang adanya perilaku remaja yang
menyimpang. Dengan Pendidikan Agama remaja akan lebih bertanggung jawab dalam
menjalani hidupnya dan dengan Pendidikan Pancasila remaja akan lebih tau
batasan-batasan dalam bergaul sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Dengan adanya pendidikan Pancasila setidaknya bisa membatasi arus
globalisasi terhadap remaja, dengan itu identitas diri remaja Indonesia bisa
tertanam dalam kehidupan remaja.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
yang dimaksud dengan lunturnya nilai pancasila di kehidupan remaja Indonesia ?
2. Apa
penyebab kerusakan moral pada remaja Indonesia ?
3. Apa
hubungan antara peran pancasila dan kerusakan moral remaja Indonesia ?
4. Bagaimana
cara untuk mengembalikan peran pancasila kembali untuk membina generasi pemuda
Indonesia ?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui
dan memahami maksud dari hubungan pancasila dengan generasi muda Indonesia
2. Mengetahui
peran pancasila dalam menangani degradasi moral remaja Indonesia saat ini
3. Menemukan
solusi untuk mengatasi degradasi moral remaja yang sesuai dengan asas pancasila
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai
Ideologi dan Dasar Negara
Ideologi
dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila.
Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi
berikut ini.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambule, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Maksud
dari lunturnya nilai pancasila di kehidupan remaja Indonesia
Remaja Indonesia saat ini
sedang dilanda krisis degradasi atau kemerosotan nilai moral. Dalam segala aspek moral, mulai dari
tutur kata, cara berpakaian dll. Degradasi moral ini seakan luput dari
pengamatan dan dibiarkan terus berkembang.Degradasi moral
remaja merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian baik dari orang tua secara
khusus serta masyarakat atau pemerintah pada umumnya.
Faktor utama yang mengakibatkan lunturnya nilai pancasila
pada remaja ialah perkembangan globalisasi yang tidak seimbang.Virus
globalisasi terus menggerogoti bangsa ini.Sayangnya kita seakan tidak sadar,
namun malah mengikutinya.Kita terus menuntut kemajuan di era global ini tanpa
memandang aspek kesantunan budaya negeri ini.Ketidak seimbangan itulah yang
pada akhirnya membuat moral semakin jatuh dan rusak.
Bangsa Indonesia mengalami degradasi moral dan akhlak.
Ironisnya, kondisi ini juga mewabah di kalangan intelektual,elit politik,para pemegang kekuasaan dan anak
remaja.Saat ini bangsa sedang mengalami
degradasi moral dan akhlak,Sehingga perlu upaya membenahi keadaan ini sebelum semakin
parah.
B. Berikut ini adalah beberapa
faktor penyebab lunturnya nilai pancasila pada remaja di Indonesia:
a. Faktor keluarga
Keluarga terutama orang tua mempunyai peran yang sangat
penting dalam mendidik dan mempengaruhi perilaku anak-anaknya. Sebagai orang
tua harus mampu membiasakan anak mulai dari kecil untuk mengerti mengenai
tingkah laku yang baik dan buruk selain itu orang tua juga perlu memberikan
pelajaran tentang sikap nasionalisme mulai dari hal-hal yang kecil seperti
sikap mencintai Negara republic Indonesia. Jika seorang anak dari kecil sudah
diajari tentang pentingnya sikap nasionalisme maka setidaknya dia sudah terbiasa
berperilaku dan berfikiran baik sedari dia kecil. keluarga merupakan faktor
utama dalam mengembangkan potensi dan moral anak, mengawasi dan mendidiknya ke
arah yang benar.
b. Faktor lingkungan
Lingkungan dimana seseorang anak tumbuh, akan menjadi tempat
baru untuk ia belajar sesuatu yang baru. Disini orangtua mungkin tidak bisa
secara langsung mengawasi, tetapi dengan bekal-bekal yang diberikan kepada sang
anak semenjak ia kecil akan mencegahnya dari perbuatan yang tidak diinginkan.
lingkungan yang baik, akan mengajarkan kepada anak hal yang baik. Tetapi jika
lingkungannya buruk, maka anak itu akan cenderung beradaptasi dengan lingkungan
tersebut sehingga tertular oleh teman-temannya yang kurang baik.
Pengaruh
lingkungan dapat berupa:
·
Pengaruh budaya asing
Memang masuknya budaya asing ke negara
kita memberi dampak positif pada kemajuan teknologi. Tetapi, kalau budaya asing
tersebut masuk tanpa tersaring sama sekali akan memberi dampak negatif. Salah
satunya adalah dalam hal pergaulan.
Remaja sangat rentan terhadap pengaruh era
globalisasi, sifat remaja yang masih labil menyebabkan mereka tidak mempunyai
pendirian yang kuat sehingga mereka sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan
sekitar khususnya pengaruh yang buruk.
·
Media massa atau media
informasi
Kemajuan IPTEK melahirkan berbagai
macam media yang mutakhir seperti televisi, handpone,
internet dan lain-lain. Banyaknya informasi yang bisa diperoleh dari media
tersebut menyebabkan banyak para remaja menyalahgunakan media tersebut. Banyaknya
tayangan-tayangan yang tidak seharusnya ditampilkan oleh media masa seperti
adegan-adegan kekerasan dan romantis yang sering ditayangkan oleh media masa
membuat para remaja meniru adegan-adegan tersebut. Tayangan media
masa yang sering mereka lihat dijadikan kebudayaan baru yang dianggap sesuai
dengan kemajuan zaman.
c.
Faktor kemauan dalam diri
Sekuat apapun faktor di atas sanggup mempengaruhi, yang paling besar adalah kemauan
dari dalam diri untuk mencegah ataupun mengikuti. Namun tetap saja, faktor ke-1 dan
ke-2 masih tetap mempengaruhi. Karena
pola berpikir datangnya tidak tiba-tiba, tetapi harus selalu diasah oleh
orang-orang terdekat. Jarang sekali orang yang memiliki tekad benar tanpa
didasari oleh doktrin yang benar pula. Artinya, dia harus melawan arus,
ketika orangtua, keluarga dan lingkungannya sama sekali tidak mendukungnya.
C.Hubungan
antara peran pancasila dan kerusakan moral remaja Indonesia
Pancasila
adalah dasar negara kita yang semestinya dijadikan dasar dan pandangan dari
segala aspek dalam kehidupan para remaja. Pancasila adalah dasar, pandangan,
pedoman yang harus dijadikan dasar dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Pancasila telah menjadi ideologi Bangsa Indonesia. Pancasila juga sebagai
cita-cita yang ingin dicapai Bangsa Indonesia. Apakah saat ini cita-cita Bangsa
Indonesia sudah tercapai? Dalam realita, masih kita lihat banyak, masyarakat
khususnya remaja sebagai subjek yang dibahas, belum mengamalkan Pancasila
sebagai dasar dan pedoman dalam kehidupannya. Padahal kita semua tahu bahwa
remaja adalah aset penerus bangsa. Kebanyakan dari mereka hanya mementingkan
dirinya sendiri, melakukan hal – hal yang mereka sukai tanpa berlandaskan
Pancasila.
Kita
tidak akan pernah dapat menyelesaikan suatu permasalahan apabila kita tidak
mengerti bagaimana masalah itu terjadi. Nah, apa yang menyebabkan rasa cinta
remaja terhadap Bangsa Indonesia mulai luntur?
Kurangnya
pendidikan pancasila.
Remaja
adalah aset bangsa. Di dalam lingkungan sekolah kita rasa pendidikan Pancasila
masih sangat kurang. Pendidikan moral juga sangat penting dalam pertumbuhan dan
perkembangan remaja menjadi seorang dewasa yang akan lepas ke dunia yang lebih
keras. Indonesia perlu membentuk para remaja yang berkualitas, yang cinta pada
tanah airnya sendiri dalam segala aspek kehidupan.
.
Penyimpangan nilai – nilai Pancasila.
Kenakalan
remaja juga termasuk penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Bagaimana
tidak, Pancasila mengajarkan pada kita untuk mengutamakan Tuhan didalam hidup
kita, memiliki rasa simpati dan empati, bersatu padu walaupun kita memiliki
perbedaan satu sama lain, dan tidak mengutamakan pribadi, serta bersikap adil
kepada sesama kita. Itu hanya beberapa contoh kecil yang diberikan Pancasila.
Pancasila
mempunyai hubungan yang sangat penting terhadap kehidupan remaja di Indonesia,
adanya pancasila di Negara kita ini berpengaruh besar dalam tata cara perilaku
remaja. Di dalam pancasila terdapat aturan yang dapat mengajarkan remaja untuk
berbuat secara bijaksana dan pasti mempunyai manfaat untuk dirinya sendiri dan
juga untuk orang di sekitarnya. Tetapi faktanya remaja Indonesia kini mulai
melupakan pancasila di kehidupannya mereka lebih memilih mengikuti arus
globalisasi yang sebenarnya secara tidak sadar telah membuat remaja melupakan
jati dirinya sendiri sebagai generasi penerus Negara republic Indonesia.
D. Solusi dan Upaya Dalam mengembalikan peran
pancasila untuk kehidupan remaja indonesia
1. Aspek pendidikan formal/lingkungan sekolah.
Adanya pendidikan kewarganegaraan
dan pendidikan pancasila penting bagi generasi muda Indonesia. Pendidikan
pancasila memang sering diterapkan di lingkungan sekolah baik itu secara teori
maupun praktik langsung. Karena sebagian besar waktu seorang pelajar dihabiskan
di sekolah maka pancasila mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan perilaku
pelajar.
2. Aspek lingkungan
keluarga.
Aspek ini jelas memberi andil yang signifikan
terhadap berkembangnya pola perilaku menyimpang para remaja, karena proses
penanaman nilai-nilai bermula dari dinamika kehidupan dalam keluarga itu
sendiri dan akan terus berlangsung sampai Remaja akan menentukan perilaku
sosialnya seiring dengan maraknya perilaku remaja seusianya yang notabene
mendapat penerimaan secara utuh oleh kalangannya. Oleh karenanya, peranan orang
tua termasuk sanak keluarga lebih dominan di dalam mendidik, membimbing, dan mengawasi
serta memberikan perhatian lebih dini mungkin terhadap perkembangan perilaku
remajanya.
3. Aspek lingkungan pergaulan.
Lingkungan pergaulan seringkali
menuntut dan memaksa remaja harus dapat menerima pola perilaku yang
dikembangkan remaja. Hal ini sebagai kompensasi pengakuan keberadaan remaja
dalam kelompok. Maka, perlu diciptakan lingkungan pergaulan yang kondusif, agar
situasi dan kondisi pergaulan dan hubungan sosial yang saling memberi pengaruh
dan nilai-nilai positif bagi aktifitas remaja dapat terwujud.
4. Aspek agama
Selain
itu, Pendidikan Agama merupakan pendukung terbaik dari Pendidikan Pancasila
yang merupakan pendidikan yang mengajarkan tentang akhlak yang bisa membatasi
perilaku negatif remaja. Agama selalu mengajarkan kita untuk memiliki kehidupan
yang berguna bagi sesama kita. Agama mengajarkan kita untuk mengasihi sesama,
orangtua, keluarga, dan negara kita. Dengan penndidikan Agama, secara tidak
langsung nilai-nilai Pancasila masuk ke dalam materi pembelajaran bagi remaja.
BAB IV
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Tujuan para generasi muda mempelajari pendidikan
pancasila adalah untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang
merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi kita
memerlukan perjuangan nonfisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing.Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku
yang cinta tanah air.
Jadi pendidikan Pancasila
dapat menjadi salah satu cara dalam menumbuhkan kembali rasa cinta kepada
Pancasila. Kita sebagai remaja Indonesia harus memiliki kesadaran tinggi bahwa
nasib bangsa Indonesia ada di genggaman tangan kita. Jangan pernah
menyia-nyiakan perjuangan pahlawan hingga dilahirkannya Pancasila yang menjadi
pedoman, pendangan, dasar hidup Bangsa Indonesia saat ini.
B. Saran
Sebagai remaja golongan intelektual
sudah sepantasnyalah kita memelihara moral kita terhadaap lingkungan sekitar
karena apalah artinya pendidikan tinggi akan tetapi moral rendah. Begitu pula
terhadap remaja yang berpendidikan rendah atau tidak mengecam pendidikan sama
sekali , walaupun pendidikan mereka rendah akan tetapi tidak haruslah moralnya
selalu buruk. Mereka masih dapat belajar dari agama maupun pendidikan nonformal
hingga akhirnya terwujudlah suatu kondisi dimana keadaan moral remaja
dapat dibanggakan.
DAFTAR PUSTAKA
Adam, Pramudya
. 2009 . Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membentuk Moral Bangsa
Indonesia . Yogyakarta : Yrama Widya
Alishlah, Ahmad . 2012 . Upaya Meredam Degradasi. alishlahfamily.blogspot.com/2012/05 /organisasi-upaya-meredam-degradasi.html. Akses Januari 2013
An’am, Suroso . 2008 . Hancurnya Moral Remaja. www.ahmarembang.com/2008/09/ hancurnya-moral-remaja.html. Akses Desember 2012
Cecilia, Rasta
. 2012 . Degradasi Moral Remaja. togarlearn.blogspot.com/2012/03/degradasi-moral-remaja.html. Akses Desember 2012
Nurfadillah. 2010. Peranan
Pendidikan Kewarganegaraan. nurfadlillah.wordpress.com /2010/03/06/peranan-pendidikan-kewarganegaraan/. Akses Januari
2013
Satriyo,
Bambang . 2007. Remaja Masa Kini . Yogyakarta . Penerbit Andi
Yunanda, Martha
. 2012 . Degradasi Moral Bangsa Indonesia. Malang : CV Toha Putra
http://togarlearn.blogspot.com/2012/03/degradasi-moral-remaja.html
makasihya ilmunya........
ReplyDelete